CALL CENTER : 112
Email: info@sumenepkab.go.id
Bag. Organisasi | Single Post

Gambaran Umum Bagian Organisasi

  • admin
  • Monday, 26 September 2022
  • 0
...
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Di Djawa Timur. Sumenep merupakan daerah yang sudah resmi dan ditetapkan menjadi kabupaten. Pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati dan Wakil Bupati adalah Bupati Sumenep dan Wakil Bupati Sumenep.

Sekertariat Daerah merupakan unsur staf, dan Sekertariat Daerah dipimpin oleh Sekertaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasak 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Menurut Pasal 3 ayat 1 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Sumenep. Sekertariat daerah susunan organisasi yang terdiri dari: (1) Sekretaris Daerah, (2) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, (3) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan (4) Asisten Administrasi Umum. Dan untuk Bagian Organisasi, dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi Umum.Sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Sumenep. Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah.