mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kelembagaan dan formasi jabatan
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan yang diperlukan sebagai penyempurnaan, penataan dan pengembangan Organisasi Perangkat Daerah
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan analisa perumusan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan analisa perumusan program reformasi birokrasi kabupaten
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan analisa penyusunan pedoman penataan dan penyempurnaan serta pengembangan kelembagaan organisasi perangkat daerah
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian kelembagaan organisasi perangkat daerah
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan road map reformasi birokrasi kabupaten
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi tugas fungsi organisasi perangkat daerah
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi kabupaten
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman formasi jabatan perangkat daerah
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / lembaga terkait dalam penyusunan kelembagaan, formasi jabatan dan reformasi birokrasi
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas analisis jabatan dan kinerja;
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pelaksanaan analisis jabatan perangkat daerah;
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan analisis jabatan perangkat daerah;
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja;
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan organisasi perangkat daerah tentang penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta tata cara dan prosedur Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan budaya kerja;
mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan organisasi perangkat daerah sebagai bahan melakukan pembinaan budaya kerja; dan Sekretariat Daerah
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.