CALL CENTER : 112
Email: info@sumenepkab.go.id
Bag. Organisasi | Tugas dan Fungsi
#

Tugas Pokok

  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kelembagaan dan formasi jabatan
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan yang diperlukan sebagai penyempurnaan, penataan dan pengembangan Organisasi Perangkat Daerah
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan analisa perumusan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan analisa perumusan program reformasi birokrasi kabupaten
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan analisa penyusunan pedoman penataan dan penyempurnaan serta pengembangan kelembagaan organisasi perangkat daerah
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian kelembagaan organisasi perangkat daerah
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan road map reformasi birokrasi kabupaten
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi tugas fungsi organisasi perangkat daerah
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi kabupaten
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman formasi jabatan perangkat daerah
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / lembaga terkait dalam penyusunan kelembagaan, formasi jabatan dan reformasi birokrasi
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan petunjuk teknis dan pedoman kerja serta pembinaan tata naskah dinas sebagai satuan kerja perangkat daerah;
  • menyusun petunjuk teknis mekanisme dan prosedur pelayanan publik;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penelitian sistim, metode dan prosedur kerja agar dicapai efisiensi, efektifitas dan optimalisasi kerja;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan evaluasi dan monitoring dalam rangka penentuan standar pelayanan publik;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan perumusan penentuan standar pelayanan minimal;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan petunjuk penggunaan seragam dinas dan atribut seragam dinas;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan petunjuk dan pembinaan pelaksanaan jam kerja; dan Sekretariat Daerah
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas analisis jabatan dan kinerja;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pelaksanaan analisis jabatan perangkat daerah;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan analisis jabatan perangkat daerah;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan organisasi perangkat daerah tentang penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta tata cara dan prosedur Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan budaya kerja;
  • mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan organisasi perangkat daerah sebagai bahan melakukan pembinaan budaya kerja; dan Sekretariat Daerah
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Fungsi

  • pengoordinasian dan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kelembagaan;
  • pengoordinasian dan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
  • pengoordinasian dan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas analisa jabatan dan kinerja; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.