Bagian Organisasi Membawahi
Pasal 18 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 24 Tahun 2000
a. Sub bagian kelembagaan dan analisa jabatan;
b. Sub bagian ketatalaksanaan; dan
c. Sub bagian pengolah data
Pasal 10 ayat 4 huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2008
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Formasi Jabatan;
b. Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik; dan
c. Sub Bagian Analisis Jabatan dan Kinerja.
Pasal 3 ayat 1 huruf d, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 37 Tahun 2016
a. Sub Bagian Kelembagaan;
b. Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik; dan
c. Sub Bagian Analisis Jabatan dan Kinerja.
Pasal 3 ayat 1 huruf d, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2018
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b. Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik; dan
c. Sub Bagian Pengembangan Kinerja dan Kepegawaian.
Pasal 3 ayat 1 huruf d, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 78 Tahun 2019
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b. Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan
c. Sub Bagian Pengembangan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 3 ayat 1 huruf d, Peraturan Bupati Sumenep Nomor 86 Tahun 2021
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b. Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan
c. Sub Bagian Pengembangan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.